Selanjutnya, apabila setelah melakukan verifikasi dana tidak kunjung cair, maka perlu melakukan pengecekan dan memastikan apakah ada faktor yang dapat menghambat verifikasi dan buka blokir sesuai penjelasan di atas.
Karena, masing-masing penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta memiliki tingkat kemudahan atau kesukaran yang berbeda dalam proses verifikasi dan buka blokir.
Baca Juga: Jerinx dan dr. Tirta Saling Rangkul di Pledoi, Semangat Ya Komandan!
Perlu diingat, bahwa persyaratan dan ketentuan untuk pelaku usaha yang berhak mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta, memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Memiliki ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
- Buku tabungan dengan saldo kurang dari Rp2 juta
Semoga bermanfaat dan proses verifikasi dan buka blokir untuk pencairan, berlangsung lancar. ***