- Melakukan pengecekan melalui lamanhttps://eform.bri.co.id/bpum.
Yaitu dengan memasukkan nomor KTP dan mengisi kode verivikasi dan klik “Proses Ingquiry”.
- Melakukan print buku tabungan untuk rekening yang didaftarkan BPUM UMKM Rp2,4 juta. Bagi penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta akan tertera saldo Rp2,4 juta, namun status masih diblokir. Sehingga perlu diverifikasi.
- Informasi langsung dari pemerintah desa maupun daerah yang berwenang
Baca Juga: Berpeluang Besar Juarai MotoGP 2020, Berikut Rekor Aneh Joan Mirr Apabila Menjadi Juara
Apabila pelaku usaha melakukan pengecekan dari ATM atau Mobile Banking, tidak akan menunjukkan penambahan saldo bila kamu dinyatakan penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, hal ini karena saldo masih diblokir.
Untuk melakukan buka blokir tersebut, yaitu kamu perlu datang ke bank penyalur yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi.
Dokumen yang perlu dibawa adalah KTP, KK, buku tabungan yang didaftarkan. Bagi yang tidak mempunyai rekening sesuai dengan bank penyalur, maka wajib untuk tetap datang ke bank penyalur, karena bank penyalur akan membuatkan rekening baru.
Baca Juga: Hari Pahlawan ke-75, Begini Kata PJS Bupati Blitar Soroti Perjuangan di Era Milenium
Selanjutnya, pelaku usaha akan diminta untuk melengkapi surat pernyataan dan melengkapi berkas yang diminta, kemudian menunggu buka blokir untuk pencairan dana.
Saat melakukan verifikasi pencairan BPUM UMKM Rp2,4 juta, maka kamu perlu mengajukan beberapa pertanyaa berikut kepada petugas, untuk memastikan bahwa proses verifikasi dan buka blokir tidak ada kendala dan mendapatkan solusi bila ada masalah:
- Apakah ada kendala untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana?
Apabila petugas menjelaskan tidak ada kendala, maka proses verifikasi dapat dilanjutkan dan menunggu buka blokir.
Namun, apabila petugas menjelaskan ada kendala, maka perlu mengetahui apa saja kendala tersebut.