Guru Hononer Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta, Berikut Penjelasannya

- 1 November 2020, 12:09 WIB
Ilustrasi Guru Hononer Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT.
Ilustrasi Guru Hononer Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT. /Antara/

Pemerintah menetapkan 4 kriteria tenaga pendidik dan tenaga kependidikan honorer untuk mendapatkan program BSU, yaitu sebagai berikut:

- Sudah terdaftar pada Dapodik (data pokok pendidikan) dan PDDikti (pangkalan data pendidikan tinggi) per akhir Juni 2020.

Untuk Anda yang ingin melakukan pengecekan kepersertaan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu melalui laman https://info.gtk.kemdikbut.go.id/.

Baca Juga: Alur Klaim Token Listrik Gratis Bulan November 2020. Berikut Panduan Lengkapnya

- BSU diberikan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan honorer yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah sebelumnya dari Kementerian Ketenagakerjaan.

- Penerima BSU diberikan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan honorer yang tidak terdaftar dalam program Kartu Prakerja.

Artinya untuk Anda yang telah terdaftar pada program Kartu Prakerja dan menyandang status sebagai guru honorer, maka tidak akan bisa mendapatkan program BSU yang dikelola oleh Kemendikbud dan Kemenag.

Baca Juga: Login di www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis di Bulan November 2020

-  BSU akan diberikan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki gaji per bulan kurang dari Rp5 juta.

Perlu diketahui, untuk tahap penyaluran program ini, direncanakan akan disalurkan setelah program BLT BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemenaker telah selesai disalurkan.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah