Cara untuk daftar bantuan ini tidak lagi dilakukan secara online, melainkan mendatangi kantor lembaga pengusul berikut ini:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Bila semua syarat terpenuhi akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta setelah mendapatkan SMS notifikasi dan bisa langsung mencairkan dengan mendatangi kantor bank penyalur tanpa potongan biaya administrasi apapun.
Baca Juga: Bantuan Sosial Diperpanjang di 2021 Oleh Pemerintah. Bagaimana dengan PKH dan BPNT?
Bagi pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa mencairkan dengan membawa kartu identitas untuk dicetakkan buku rekening dan bantuan di kantor bank penyalur bantuan.
Bantuan untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid -19 diharapkan mampu mengurangi beban dan meningkatkan usahanya.***