Waspada! BLT BPUM UMKM Ternyata Bisa Hangus, Ini Penyebabnya

- 28 Oktober 2020, 20:59 WIB
Waspada! BLT BPUM UMKM Ternyata Bisa Hangus, Ini Penyebabnya
Waspada! BLT BPUM UMKM Ternyata Bisa Hangus, Ini Penyebabnya /
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Asyik! 4 Bantuan BLT Subsidi dan BPUM Diperpanjang sampai 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Kemudian, Anda juga harus diusulkan oleh lembaga pengusul seperti:

  1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah memenuhi kriteria dan telah diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib menyiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon.

Baca Juga: Berikut 4 Bantuan Langsung Tunai yang Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Lengkapnya

Nah jika sudah terdaftar, Anda akan mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur. Atau Anda bisa cek di eform.bri.co.id/bpum.

Penerima bantuan juga harus segera memverifikasi ke bank penyalur guna proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta tersebut agar tidak hangus.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x