Cek Penerima BPUM UMKM Melalui eform.bri.co.id Sekarang Juga

- 28 Oktober 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Antara Foto/

Jika semua syarat sudah dipenuhi, daftarkan diri ke dinas terkait yang sudah ditunjuk oleh pemerintahan.

Saat proses mendaftar, pendaftar akan diminta mengisi formulir yang sudah disediakan. Formulir tersebut berisi beberapa data usulan, antara lain:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal yang sesuai dengan KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomor telepon

***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x