Cek Penerima BPUM UMKM Melalui eform.bri.co.id Sekarang Juga

- 28 Oktober 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Antara Foto/

Jika sudah, isi kode verifikasi dengan benar pada kolom yang sudah tersedia lalu klik Proses Inquiry untuk melanjutkan proses pengecekan.

Baca Juga: Nggak Perlu Antre! Pastikan Kamu Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Cek Di Sini

Saat berhasil masuk, informasi lolos sebagai penerima akan ditampilkan secara otomatis dan jika gagal menjadi penerima BPUM UMKM, pada laman tersebut akan tertulis kalimat sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Jika berhasil lolos sebagai penerima BPUM UMKM, segera lakukan verifikasi ke bank BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Segera lakukan pencairan dana bantuan BPUM UMKM karena Pemrintah akan menarik bantuan tersebut jika hingga 3 bulan tidak dicairkan.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Namun jika belum mendaftar program BPUM UMKM, segera daftarkan diri karena pendaftaran bantuan tersebut masih dibuka.

Sebelum mendaftarkan diri, ketahui syarat daftar BPUM UMKM yang harus dipenuhi berikut ini:

  1. Pendaftar BPUM UMKM adalah pemilik UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah),
  2. Pendaftar merupakan WNI dengan menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan),
  3. Pendaftar tidak menerima kredit dari bank,
  4. Pendaftar tidak berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD,
  5. Pendaftar Memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha yang bisa diperoleh melalui kantor desa.

Baca Juga: Kabar Gembira! BPUM Rp2,4 Juta Bisa Cair Walau Tidak Daftar. Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x