-Nama lengkap
-KTP
-Alamat tempat tinggal
-Bidang usaha
-Nomor telepon.
Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka masih bisa tetap mendapatkan bantuan. Namun, pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Baca Juga: Jika Alamat Usaha Berbeda dengan Alamat KTP, Apakah Masih Bisa Menerima BLT UMKM Rp2,4 Juta?
2. Mendaftarkan diri
Seperti yang sudah disebutkan bahwa pendaftaran hanya dilakukan secara langsung. Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
3. Cek penerima