Hanya dengan 4 Langkah! Berikut Prosedur Pendaftaran hingga Pencairan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

- 26 Oktober 2020, 13:28 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta. /Pixabay/EmAji/

-Nama lengkap

-KTP

-Alamat tempat tinggal

-Bidang usaha

-Nomor telepon.

Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka masih bisa tetap mendapatkan bantuan. Namun, pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Baca Juga: Jika Alamat Usaha Berbeda dengan Alamat KTP, Apakah Masih Bisa Menerima BLT UMKM Rp2,4 Juta?

2. Mendaftarkan diri

Seperti yang sudah disebutkan bahwa pendaftaran hanya dilakukan secara langsung. Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

3. Cek penerima

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x