MEDIA BLITAR – Pendaftaran BPUM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro yang disalurkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) yang dibuka perdana bulan Agustus 2020 hingga minggu kedua bulan September 2020, kini diperpanjang hingg akhir November 2020.
Sehingga peluang besar untuk pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta.
Bantuan yang diberikan merupakan dana hibah, buka merupakan pinjaman maupun kredit. Serta pendaftaran BPUM UMKM dilakukan gratis tanpa dipungut biaya.
Baca Juga: Cuti Bersama 2020 Ditambah, Bulan Oktober Libur Panjang! Mulai 28 Oktober hingga 1 November
Untuk pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar, dapat melakukan 4 cara berikut untuk mengetahui apakah sudah dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta atau belum.
- Mendapatkan pesan (SMS) dari HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN
Pastikan nomor yang didaftarkan selalu aktif. Kemudian, ada beberapa versi pesan yang dikirimkan kepada penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta yaitu:
Baca Juga: Cairkan Rp2,4 Juta Dengan KTP, Buruan Daftar BLT UMKM dan Cek Penerima BPUM via BRI Hanya Disini
“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”
Pesan lain yang dikirimkan kepada penerima BPUM UMKM seperti berikut: