Cuti Bersama 2020 Ditambah, Bulan Oktober Libur Panjang! Mulai 28 Oktober hingga 1 November

- 24 Oktober 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi kalender: Jadwal cuti bersama tahun 2020.
Ilustrasi kalender: Jadwal cuti bersama tahun 2020. /PIXABAY/Webandi

MEDIA BLITAR – Pemerintah memutuskan ketentuan mengenai cuti bersama dan hari libur pada tahun 2020. Pemerintah tak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober.

Hal ini berarti menambah jumlah hari libur pada tahun 2020 dari 20 hari menjadi 24 hari.

Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Siapkan KTP! Ini Syarat & Cara Dapat Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cek di eform.bri.co.id/bpum BRI

"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Muhadjir seusai mengikuti rapat terbatas.

Adapun Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober. Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November merupakan hari Sabtu dan Minggu. Dengan keputusan ini, berarti akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober sampai 1 November.

Dikutip dari laman Kemenag, disebutkan bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 728, 213, dan 01 Tahun 2019.

 

Baca Juga: Cara Daftar BPUM UMKM dengan Mudah dan Syaratnya

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 17A Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x