MEDIA BLITAR – Hanya dengan KTP kamu bisa mendapatkan bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dari bank BRI. Berikut syarat dan cara selengkapnya.
Untuk dapat menikmati bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dari BRI pendaftar harus mendaftarkan diri melalui dinas koperasi atau lembaga UKM daerah setempat.
Untuk mendapatkan bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dari BRI pendaftar harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang ditunjuk oleh pemerintah.
Baca Juga: Morbidelli Juara MotoGP Grand Prix Teruel, Sekaligus Bungkam Duet Suzuki
Kantor lembaga yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK