Ketahui Kriteria Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cek Di Sini

- 25 Oktober 2020, 18:47 WIB
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI/dok. Sulistyandari
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI/dok. Sulistyandari /

MEDIA BLITAR – Untuk pelaku usaha mikro masih memiliki kesempatan besar untuk mendaftar program BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro).

Program ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro dengan memberikan dana hibah sebesar Rp2,4 juta. Dana akan disalurkan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING TRANS7 Motogp Teruel 2020 : Nakagami Pole Position, Yuk! Tonton Disini Saja

Dana yang diberikan kepada pelaku usaha mikro diharapkan dapat memberikan insentif supaya dapat digunakan sesuai kegunaannya.

Program BPUM disalurkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM, melalui instansi yang ditunjuk seperti:

  1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementrian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
  5. Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU

Baca Juga: JANGAN KETINGGALAN! Link Live Streaming Teruel Grand Prix MotoGP 2020

Lakukan pendaftaran BPUM UMKM secara langsung ke instansi tersebut. Beberapa instansi melakukan pendaftaran secara luring dan daring melalui laman resmi setiap instansi.

Diharapkan bagi pelaku usaha selalu berhati-hati saat mendaftar program BPUM UMKM. Karena, pendaftaran BPUM dilakukan secara gratis, dan beberapa oknum memanfaatkan momentum ini.

Kriteria yang harus diperhatikan bagi pelaku usaha untuk mendaftar program BPUM UMKM Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x