Ketahui Kriteria Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cek Di Sini

- 25 Oktober 2020, 18:47 WIB
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI/dok. Sulistyandari
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI/dok. Sulistyandari /

Baca Juga: JANGAN KETINGGALAN! Link Live Streaming Teruel Grand Prix MotoGP 2020, Sekarang

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Lalu, dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendaftar BPUM UMKM?

Baca Juga: Meski Kalah di El Clasico, Barcelona Lahirkan Pemain Muda Potensial

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku usaha mikro:

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro (Formulir akan diberikan kepada pelaku usaha mikro oleh petugas instansi)

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x