Baca Juga: Akankan Bioskop Dibuka di Era Pandemi Covid-19?
Adapun perubahannya atau daftar cuti bersama 2020 sesuai dengan SKB yang baru adalah berikut ini:
22, 26, 27, 28 dan 29 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
21 Agustus : Tahun Baru Islam1442 Hijriyah
28 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw
30 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw
24 Desember : Hari Raya Natal
28, 29, 30 dan 31 Desember : Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Siapkan 26 Perjalanan dan 43.606 Kursi, Jelang Libur Panjang Akhir Oktober 2020
Pemerintah pun menyadari bahwa libur panjang ini berpotensi membuat masyarakat ramai-ramai pergi ke tempat wisata sehingga bisa meningkatkan penyebaran Covid-19. Namun, menurut Muhadjir, Presiden Jokowi sudah meminta jajarannya untuk mengantisipasi hal ini.
"Karena masih berkaitan dengan upaya kita untuk menanggulangi wabah Covid-19, Bapak Presiden menyampaikan supaya kegiatan libur dan cuti bersama ini jangan menjadi faktor menaiknya angka kasus dan peningkatan masalah Covid-19," jelas Muhadjir.
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini