-Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
-Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK
-Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
-Pengusaha mikro bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM atau BPUM?
Berikut adalah cara-cara yang perlu Anda lakukan jika ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM:
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
1. Penyiapan berkas
Ketika akan mendaftarkan diri ke dinas terkait, pelaku UMKM harus membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, antara lain:
-Nomor induk kependudukan (NIK)