Hanya dengan 4 Langkah! Berikut Prosedur Pendaftaran hingga Pencairan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

- 26 Oktober 2020, 13:28 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta. /Pixabay/EmAji/

-Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

-Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK

-Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

-Pengusaha mikro bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM atau BPUM?

Berikut adalah cara-cara yang perlu Anda lakukan jika ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM:

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

1. Penyiapan berkas

Ketika akan mendaftarkan diri ke dinas terkait, pelaku UMKM harus membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, antara lain:

-Nomor induk kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x