- Kategori penyandang disabilitas berat – Rp2,4 juta/tahun
- Kategori lanjut usia – Rp2,4 juta/tahun
Baca Juga: Habiskan Rp1 Triliun Untuk Berpolitik, Sandiaga Uno: Saya Tidak Kapok, Ini Pengabdian
Poin tiga, bantuan tahap keempat akan dicairkan serentak pada tanggal 24 Oktober 2020, selanjutnya KPM dapat mencairkan bantuan di tempat-tempat yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya tanggal 15 November 2020.
Poin empat, apabila KPM tidak melakukan transaksi sebanyak tiga kali berturut-turut pada bulan Oktober hingga Desember 2020, maka KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) akan diblokir oleh Kementrian Sosial.
Baca Juga: Cek Penerima BPUM Rp2,4 Juta Resmi Dari Bank BRI di eform.bri.co.id/bpum, Hanya Dengan eKTP
Dari poin-poin penting tersebut, KPM PKH dapat melakukan pengecekan dan pencairan dana bantuan sosial PKH hari ini, 24 Oktober 2020 hingga 15 November 2020.
Diharapkan bagi KPM PKH untuk selalu mematuhi dan penerapkan protokol kesehatan selama pencairan dana program bantuan sosial PKH.
Perlu diperhatikan oleh semua KPM PKH untuk melakukan pengecekan terhadap komponen yang diterima setelah pencairan. Bagi KPM PKH yang tidak mendapatkan bantuan sejumlah komponen yang seharusnya, dimohon untuk melapor kepada pendamping untuk melakukan pembetulan pada ePKH.
***