Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 21 Oktober 2020, 15:56 WIB
Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Pixabay/EmAji/*/Pixabay

MEDIA BLITAR – Kemnaker telah menyalurkan lebih dari 12 juta pekerja yang telah menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut setara dengan 98 persen yang sudah menerima bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan pada gelombang satu.

Menjelang  bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan pada gelombang 2, karyawan yang dirasa memenuhi syarat namuan bantuannya belum cair agar melapor ke situs Kemnaker.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menegaskan terkait jadwal pencairan dana BSU  yang diperuntukkan pekerja dengan gaji  di bawah Rp5 juta rupiah.

Baca Juga: Debat Pilwali Kota Blitar Digelar Malam Nanti, Tidak Ada Arakan Massa Pendukung

Program BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dibuka pada bulan November sampai Desember 2020. Pekerja yang menerima bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombnag 2 akan BSU selama empat bulan  dengan nilai per bulan masing-masing Rp600 ribu.

“Sampai saat ini yang belum mendapatkan BSU sekitar 150 ribuan karena, ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya, rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” jelas Ida Fauziyah yang dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Isu Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka Beredar Luas, Waspadai Situs Palsu

Informasi tambahan bahwa, 150 ribu karyawan yang bermasalah tersebut kemudian dikembalikan ke tempat mereka bekerja untuk diperbaiki sehingga bisa bisa ditransfer dan menerima bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombnag 2

Bagi kamu yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan tetapi, merasa layak menerima bantuan ini dengan memenuhi syarat dan kriteria dapat melaporkan diri ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Uji Klinis Vaksin COVID-19, Rusia Libatkan Lansia di Atas Usia 60 Tahun.

Baca Juga: Ayo Investasi Emas! Simak Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Rabu 21 Oktober 2020

1.Buka browser dan masukkan keyword https://kemnaker.go.id/

  1. Pilih menu kanal Subsidi Upah atauhttps://bsu.kemnaker.go.id
  2. Atau bisa langsung ke lamanhttps://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  3. Masukkan laporan kamu atau pertanyan terkait bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombnag 2

Setelah proses penyaluran bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombnag 1 selesai, Kemnaker akan menyalurkan bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombnag 2.

Baca Juga: Gampang! Begini Cara Cek Status Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Informasi tambahan bahwa, Pemerintah telah melakukan proses penyaluran untuk bantuan BLT Subsidi gaji ke 15,7 juta karyawan yang mempunyai gaji atau upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juni 2020.

Baca Juga: Begini Cara Cek Status Penerima BPUM Atau BLT UMKM Rp2,4 Juta, Bisa Dicek Secara Online

Saat ini, hingga batas akhir penyerahan data penerima bantuan BLT Subsidi gaji, data yang diterima BPJS Ketenagakerjaan mencapai 12,4 juta pekerja.

Oleh sebab itu, anggaran yang tersisa ini akan diberikan kepada sebagian guru honorer dan tenaga pendidik di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag.

pastikan dirimu segera melengkapi persyaratan agar mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Jangan Bingung! Ada Dua Pemberitahuan BPUM BRI Rp2,4 Juta atau BLT UMKM, Simak Cara Mudahnya

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu program untuk memulihkan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19.***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x