Jangan Bingung! Ada Dua Pemberitahuan BPUM BRI Rp2,4 Juta atau BLT UMKM, Simak Cara Mudahnya

- 21 Oktober 2020, 14:01 WIB
Tangkapan layar SMS penerima BPUM.
Tangkapan layar SMS penerima BPUM. /Berita DIY

MEDIA BLITAR – Beberapa hari terakhir ini tengah proses penyaluran BPUM BRI Rp2,4 Juta atau BLT UMKM kepada pelaku UMKM. Segera cairkan bantuan BPUM BRI Rp2,4 Juta atau BLT UMKM setelah menerima pesan masuk atau cek langsung di link resmi BRI.

Terdapat dua pemberitahuan jika kamu terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM BRI Rp2,4 Juta atau BLT UMKM, yaitu pemberitahuan pertama dari pesan singkat yang dikirim pihak bank BRI.

Baca Juga: Ingin Jadi Pengusaha Sukses? Berikut ini 8 Sikap yang Harus Anda Miliki!

Berikut contoh SMS dari bank BRI :

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP,”

Jika kamu mendapatkan pesan  singkat atau SMS dari BRI sudah dapat dipastikan bahwa kamu sebagai penerima bantuan BPUM BRI Rp2,4 Juta atau BLT UMKM.

Segera lakukan konfirmasi ulang ke bank BRI untuk dapat memastikan kebenaran pesan singkat atau SMS tersebut dengan cara menunjukkan ke petugas bank BRI.

Baca Juga: Beredar Isu Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka! Intip Syarat dan Cara Daftarnya Disini

Jika, pesan tersebut benar dapat dipastikan kamu akan mendapatkan dana bantuan BPUM BRI Rp2,4 Juta atau BLT UMKM.

Pemberitahuan kedua terdapat pada link resmi dari bank BRI yang menyatakan bahwa kamu sebagai penerima bantuan BPUM BRI Rp2,4 Juta atau BLT UMKM.

Berikut link resmi untuk dapat mengecek penerima bantuan BPUM BRI Rp2,4 Juta atau BLT UMKM : eform.bri.co.id/bpum

Jika kamu terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM BRI Rp2,4 Juta atau BLT UMKM akan muncul notifikasi seperti ini

“Nomor eKTP Terdaftar sebagai penerima BPUM an.xxxxmadxxxxxtiya dengan nomor rekening 61436xxxxx. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP,”

Berikut cara termudah untuk mengecek penerima bantuan BLT UMKM atau Benpres BPUM

  1. Buka browser lalu login di laman ‘eform.bri.co.id/bpum
  2. masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ setelah itu terdapat pemberitahuan sebagai penerima bantuan BLT UMK atau Banpres BPUM

Jika kamu dinyatakan sebagai penerima bantuan BLT UMK atau Banpres BPUM, segera lakukan konfirmasi ke bank BRI terdekat untuk mengustus terkait pencairan dana tersebut.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Dicairkan, Berikut Syarat Selengkapnya

Info mengenai syarat penerima bantuan BLT UMKM atau Banpres BELUM bisa disimak dalam pejelsana beriuku, seperti dikutip Media Blitar dari Mantra Sukabumi dalam artikel Hoax! Beredar Form Online Pengajuan BPUM Tahap 3 Palsu, Simak Penjelasannya.

Pernyataan  ini dikeluarkan bank BRI

1.BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalur Banpres Produktif untuk, usaha Mikro dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

  1. Selain itu, membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengkases website eform.bri.id/bpum.
  2. Dalam proses pencairan dana bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan covid-19 untuk sealer kantor BRI, yakini dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta menghimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.
  3. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.

Pendaftar diwajibkan memenuhi syarat agar mendapatkan bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jika Jadi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

Berikut syarat lengkapnya :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  3. Memiliki NIB/IUMK OSS sesuai atas nama pemohon
  4. Bukan sebagai debitur di perbankan/lembaga pembiayaan/leasing
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Apabila memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan saldo kurang dari Rp2,4 juta sesuai atas nama pemohon
  7. . Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

Kemenkop UKM mengatakan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat di atas dapat menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

Baca Juga: Link eform.bri.co.id/bpum, Cara Mudah Cek Penerima BPUM Rp2,4 Juta Hanya Dengan KTP!

“Caranya surati atau menelepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” kata Hanung.

Selain itu BLT UMKM tahap 2 dapat diusulkan melalui :

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan  memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  2. Nama lengkap sesuai KTP
  3. Alamat lengkap sesuai KTP
  4. Bidang usaha mikro
  5. Nomor telepon
  6. Nomor rekening

***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x