- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum,
- Kementerian/Lembaga,
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Setelah itu terdapat syarat untuk mendapatkan BPUM Rp2,4 juta, berikut syaratnya :
- Warga Negara Indonesia,
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK,
- Memiliki Usaha Mikro,
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD,
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR,
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.