Baca Juga: Panduan Mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi dan UKM
Pendaftar diwajibkan memenuhi syarat agar mendapatkan bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp2,4 juta.
Berikut syarat lengkapnya :
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki NIB/IUMK OSS sesuai atas nama pemohon
- Bukan sebagai debitur di perbankan/lembaga pembiayaan/leasing
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Apabila memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan saldo kurang dari Rp2,4 juta sesuai atas nama pemohon
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Hanya dengan KTP! Ini Cara Mudah Daftar Banpres BPUM Rp2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id Untuk BPUM
Kemenkop UKM mengatakan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat di atas dapat menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
“Caranya surati atau menelepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” kata Hanung.
Baca Juga: Mau Rp2,4 Juta? Daftar Login Disini depkop.go.id BLT UMKM, Berikut Syarat Hingga Cara Lengkapnya
Selain itu BLT UMKM tahap 2 dapat diusulkan melalui :
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat lengkap sesuai KTP
- Bidang usaha mikro
- Nomor telepon
- Nomor rekening
***