Mau Rp2,4 Juta? Daftar Segera BLT UMKM, Berikut Syarat Hingga Cara Lengkapnya

- 20 Oktober 2020, 18:34 WIB
Link Daftar BLT UMKM Gelombang 2 di depkop.go.id Berikut Syarat Hingga Cara Selengkapnya
Link Daftar BLT UMKM Gelombang 2 di depkop.go.id Berikut Syarat Hingga Cara Selengkapnya /Kemenkop UKM RI/

MEDIA BLITAR – Pemerintah saat ini sedang memperpanjang pendaftaran bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta atau Banpres BPUM. Pendaftaran bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta atau program Banpres BPUM ini masih dibuka hingga akhir bulan November 2020.

Bidang pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba mengatakan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM masih dibuka.

“Masih dibuka, pagi ini BPUM Banpres Produktif Usaha Mikro ditambah menjadi totalnya 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” tulis pengumuman pada situs Kemenkop UKM Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Timnas U-19 Hajar Hajduk Split 4-0 Tanpa Balas Lewat Gol Bagas, Arhan, Beckham, dan Brown

Pendaftar diwajibkan memenuhi syarat agar mendapatkan bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp2,4 juta.

Berikut syarat lengkapnya :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha

Adapun data yang harus anda siapkan untuk mendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM

  1. Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  2. Nama lengkap sesuai KTP
  3. Alamat lengkap sesuai KTP
  4. Bidang usaha mikro
  5. Nomor telepon
  6. Nomor rekening

Pendaftar bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta yang telah dinyatakan lolos seleksi akan mendapatkan pemberitahuan dari pihak bank BRI melalui pesan singkat SMS :

Berikut isi pesan singkat atau SMS dari BRI :

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x