Waktu Tenggang Habis, DPR RI Akan Serahkan RUU Cipta Kerja Ke Presiden Jokowi Besok

- 13 Oktober 2020, 20:55 WIB
ILUSTRASI Naskah RUU Cipta Kerja.*
ILUSTRASI Naskah RUU Cipta Kerja.* /BeritaBulukumba.Com/Istimewa

Penyerahan RUU Cipta Kerja jatuh paling lambat dilakukan DPR pada besok Rabu, 14 Oktober 2020.

"Sehingga tenggang waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini akan jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB pada saat besok. Sehingga nanti pada saat resmi besok UU Cipta Kerja ini dikirim ke presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik," jelas Azis.

RUU Cipta Kerja hingga sekarang memang belum bisa diakses oleh publik. Bahkan sempat
simpang siur tekait jumlah halaman RUU yang terakhir disahkan di rapat paripurna. Komparasi
terkait UU sebelumnya dengan RUU terakhir yang beredar masih sah dilakukan.

Baca Juga: Saat Aksi Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Siapkan Aplikasi Ini Untuk Membantu Keamanan Anda

Jika RUU Cipta Kerja sudah ditandatangani oleh Presiden dan telah dimuat dalam lembaran
negara, maka RUU tersebut berlaku di Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x