Waktu Tenggang Habis, DPR RI Akan Serahkan RUU Cipta Kerja Ke Presiden Jokowi Besok

- 13 Oktober 2020, 20:55 WIB
ILUSTRASI Naskah RUU Cipta Kerja.*
ILUSTRASI Naskah RUU Cipta Kerja.* /BeritaBulukumba.Com/Istimewa

MEDIA BLITAR - Dilansir Media Blitar dari laman Youtube DPR RI, Selasa 13 Oktober 2020, DPR RI menggelar konferensi pers pimpinan DPR di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.

Konferensi pers dihadiri pimpin langsung oleh Azis Syamsuddin. Terlihat juga pimpinan DPR lainnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dan perwakilan dari masing-masing fraksi di DPR, serta turut hadir pula Sekjen DPR Indra Iskandar.

Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja ditetapkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada 5 Oktober 2020 lalu. DPR memiliki waktu tujuh hari sejak disahkan RUU tersebut untuk kemudian diserahkan kepada publik.

Baca Juga: DPR RI Belum Memberikan RUU Cipta Kerja Ke Pemerintah, Azis Syamsuddin: Masih Proses Editing

Dalam konferensi pers nya, DPR menegaskan soal jumlah naskah RUU Cipta Kerja yang berjumlah 812 halaman setelah tejadi simpang siur jumlah naskah yang diterima oleh berbagai pihak. Hal tersebut dikonfirmasi Sekjen DPR Indra Iskandar.

"Iya, 812 halaman itu yang final," kata Indra saat dikonfirmasi, Selasa 13 Oktober 2020.

Proses perbaikan naskah RUU Cipta Kerja dinyatakan selesai hari ini oleh DPRI RI. DPR akan mengirimkan naskah RUU Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) besok.

"Berdasarkan mekanisme tata tertib DPR RI, khususnya di dalam Pasal 164, bahwa DPR RI memiliki jangka waktu 7 hari pada saat setelah tingkat II. DPR memiliki waktu 7 hari kerja merujuk kepada Pasal 1 butir 18 tatib DPR, yang dimaksud dengan hari kerja adalah hari kerja, yaitu Senin sampai dengan hari Jumat," demikian keterangan Aziz melalui konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Akhirnya Final! Segini Total Jumlah Halaman Naskah RUU Cipta Kerja

Jika dihitung dari awal disahkan, maka waktu tenggang penyampaian RUU sudah habis.

Penyerahan RUU Cipta Kerja jatuh paling lambat dilakukan DPR pada besok Rabu, 14 Oktober 2020.

"Sehingga tenggang waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini akan jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB pada saat besok. Sehingga nanti pada saat resmi besok UU Cipta Kerja ini dikirim ke presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik," jelas Azis.

RUU Cipta Kerja hingga sekarang memang belum bisa diakses oleh publik. Bahkan sempat
simpang siur tekait jumlah halaman RUU yang terakhir disahkan di rapat paripurna. Komparasi
terkait UU sebelumnya dengan RUU terakhir yang beredar masih sah dilakukan.

Baca Juga: Saat Aksi Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Siapkan Aplikasi Ini Untuk Membantu Keamanan Anda

Jika RUU Cipta Kerja sudah ditandatangani oleh Presiden dan telah dimuat dalam lembaran
negara, maka RUU tersebut berlaku di Indonesia. ***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x