Berikut Poin Penting Terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 17:08 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan.
Ilustrasi kebakaran hutan. /PIXABAY/Ylvers/

MEDIA BLITAR – Undang-undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan, Senin 5 Oktober 2020, di Senayan, Jakarta. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, sejumlah penolakan dari masyarakat terutama disuarakan oleh kaum buruh terus terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Sebelumnya, aturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam UU Cipta Kerja dalam bidang lingkungan.

1. Kewajiban Kepemilikan Amdal

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. UU Cipta Kerja merevisi kewajiban pengusaha terkait analisis mengenai dampak lingkungan hidup dalam UU 32 Tahun 2009.

Selain Amdal, ada pula upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang disebut UKL-UPL, yang merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 36 UU 32 Tahun 2009, berbunyi:
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan
kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

Selanjutnya, dalam UU Cipta kerja, Pasal 36 yang mengatur soal kewajiban terkait Amdal telah dihapus. Namun, di Pasal 37 ada penjelasan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar Amdal dan UKL-UPL.
14. Ketentuan Pasal 36 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37

Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat
hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup; atau
c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x