MEDIA BLITAR – Pembahasan pindah kewarganegaraan belakangan ini ramai diperbincangkan oleh netizen, lantaran terdengar Pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal tersebut adalah salah satu bentuk satire netizen atas ketidakpuasan pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai lebih mementingkan investor dibanding pekerja.
Baca Juga: Ahmad Syaikhu Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perpu
Berikut tata cara dan syarat pindah Kewarganegaraan yang dikutip dari laman indonesia.go.id
Untuk dapat melepaskan status Warga Negara Indonesia, pemohon harus dapat mengajukan surat permohonan tertulis kepada Presiden RI.
Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban
Permohinan tertulis dapat dibuat dengan bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai. Dalam isi permohonan harus memuat informasi antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan permohonan, dan alasan permohonan.
Baca Juga: Eddie Van Halen, Gitaris Legenda yang Tutup Usia Setelah Berjuang Melawan Kanker
Setelah itu pemohon untuk melepas status WNI harus dilampiri dengan,