Ahmad Syaikhu Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perpu

- 7 Oktober 2020, 16:54 WIB
Ahmad Syaikhu.*
Ahmad Syaikhu.* //Dok. Fraksi PKS DPR

MEDIA BLITAR – Partai Keadilan Sejahtera telah mengumumkan susunan kepengurusan baru masa 2020-2025. Ahmad Syaikhu ditunjuk sebagai presiden PKS menggantikan Mohamad Sohibul Ima.

Proses pemilihan pengurus PKS periode 2020-2025 berlangsung pada sidang Musyawarah Majelis Syura PKS di Bandung, Senin 5 Oktober 2020.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu atas UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Eddie Van Halen, Gitaris Legenda yang Tutup Usia Setelah Berjuang Melawan Kanker

Hal ini terkait dengan aksi keberatan yang dilakukan massa di sejumlah daerah di Indonesia.

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perpu. Cabut UU Cipta Kerja. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Oktober, 2020.

Syaikhu menuntut penerbitan perpu karena melihat aksi unjuk rasa buruh dan masyarakat sipil yang menolak UU Cipta Kerja. Menurutnya, aksi unjuk rasa tersebut bisa dipahami.

Baca Juga: Maskot Arsenal Dirumahkan? Mezut Ozil Tawarkan Untuk Talangi Gaji Gunnersaurus

Pasalnya, kandungan UU Cipta Kerja secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat.

"UU Cipta Tenaga berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita," kata Syaikhu

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x