MEDIA BLITAR - Pada 25 Januari 2024, anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) resmi dilantik, menandakan dimulainya misi mereka untuk menjalankan Pemilihan Umum 2024.
Setiap anggota KPPS 1-7 memiliki peranannya masing-masing dalam memastikan berlangsungnya proses demokrasi yang transparan dan adil. Mari kita bahas tugas dan tanggung jawab mereka!
Anggota KPPS, yang berjumlah lebih dari lima juta, resmi dilantik pada 25 Januari 2024, dan momen tersebut ditandai dengan penanaman pohon sebanyak 5.709.898 bibit pohon.
Upaya positif ini tidak hanya mencerminkan keseriusan KPPS dalam melaksanakan tugasnya tetapi juga komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan.
Tugas Anggota KPPS 1-7: Jaminan Kelancaran Pemilu 2024
Dikutip dari Buku Panduan KPPS, berikut adalah tanggung jawab masing-masing anggota KPPS 1-7 dalam pemungutan suara:
- Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS):
Memanggil pemilih sesuai urutan kedatangan.
Menandatangani surat suara.
Memberikan surat suara kepada pemilih.