Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
Membantu pemilih disabilitas.
- Anggota KPPS 2:
Memastikan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidak oleh ketua KPPS.
- Anggota KPPS 3:
Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara.
- Anggota KPPS 4:
Mencatat hasil penelitian terhadap lembar surat suara.
Pendataan lengkap pemilih yang akan melakukan pencoblosan terdaftar pada DPT, DPTB dan DPK
- Anggota KPPS 5: