Berapa Lama Masa Kerja Badan Adhoc Pemilu 2024 KPU KPPS, PPS, PPK dan Pantarlih Lengkap Terbaru? Cek Disini

- 30 Januari 2024, 09:34 WIB
Berapa Lama Masa Kerja Badan Adhoc Pemilu 2024 KPU KPPS, PPS, PPK dan Pantarlih Lengkap Terbaru? Cek Disini
Berapa Lama Masa Kerja Badan Adhoc Pemilu 2024 KPU KPPS, PPS, PPK dan Pantarlih Lengkap Terbaru? Cek Disini /Ilustrasi/ KPU Banyumas

MEDIA BLITAR - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki tahap krusial dengan selesainya pembentukan Badan Adhoc oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Adhoc ini melibatkan berbagai tingkatan, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), baik di dalam maupun di luar negeri.

Badan Adhoc Pemilu 2024 terdiri dari entitas penting, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Peran krusial mereka diatur dengan jelas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Masa Kerja PPK: Pengaturan yang Tepat Waktu

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki peran utama dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.

Masa kerja PPK ditetapkan sesuai Pasal 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. PPK dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan maksimal 2 bulan setelah pemungutan suara.

Untuk Pemilu 2024, masa kerja PPK dimulai pada 4 Januari 2023 dan berlangsung hingga 4 April 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2023.

Masa Kerja PPS: Peran Penting di Tingkat Kelurahan/Desa

Panitia Pemungutan Suara (PPS) turut andil dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Sesuai Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan dan dibubarkan maksimal 2 bulan setelah pemungutan suara.

Untuk Pemilu 2024, masa kerja PPS berlangsung dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024, mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Ludvia Tria Fitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x