Berapa Lama Masa Kerja Badan Adhoc Pemilu 2024 KPU KPPS, PPS, PPK dan Pantarlih Lengkap Terbaru? Cek Disini

- 30 Januari 2024, 09:34 WIB
Berapa Lama Masa Kerja Badan Adhoc Pemilu 2024 KPU KPPS, PPS, PPK dan Pantarlih Lengkap Terbaru? Cek Disini
Berapa Lama Masa Kerja Badan Adhoc Pemilu 2024 KPU KPPS, PPS, PPK dan Pantarlih Lengkap Terbaru? Cek Disini /Ilustrasi/ KPU Banyumas

Masa Kerja KPPS: Kunci Sukses Pemungutan Suara di TPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memainkan peran vital dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara.

Untuk Pemilu 2024, masa kerja KPPS berlangsung dari 25 Januari 2023 hingga 23 Februari 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2023.

Masa Kerja Pantarlih: Mendukung PPS dalam Pemutakhiran Data Pemilih

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menjadi pendukung penting dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023, masa kerja Pantarlih dalam Pemilu 2024 dimulai pada 12 Februari 2023 dan berakhir pada 11 April 2023.

Proses pembentukan dan penetapan masa kerja Badan Adhoc Pemilu 2024 merupakan langkah awal yang menentukan kesuksesan Pemilu.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan setiap entitas Badan Adhoc dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan menghasilkan pemilihan yang demokratis, adil, dan transparan. Semua mata tertuju pada PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia.

Halaman:

Editor: Ludvia Tria Fitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah