MEDIA BLITAR - Dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu, peran petugas KPPS dan PTPS memiliki tugas dan wewenang khusus sangat penting. Salah satu elemen utama dalam kelancaran proses pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun, tak kalah krusial, terdapat juga Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pemilu 2024, yang akan diselenggarakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024, menghadirkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPR bersamaan dengan Pilpres.
Untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan Pemilu, KPPS dan PTPS diberikan tugas dan wewenang masing-masing. Lalu, apa perbedaan KPPS dan PTPS dalam pelaksanaan pemilu?
Perbedaan Arti dan Peran Petugas KPPS dan PTPS
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah petugas yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Penetapan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9).
Mereka dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Peran mereka sangat penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan kelancaran seluruh proses pemilihan, mulai dari awal hingga akhir proses perhitungan suara.
Di sisi lain, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang direkrut oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa.
Panwaslu sendiri adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Jumlah PTPS untuk setiap TPS ditetapkan sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, yakni satu orang.
Perbedaan Tugas, Kewajiban KPPS dan PTPS
Tugas dan Kewajiban KPPS: Mengamankan dan Melayani Pemilih
Tugas KPPS diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3). Beberapa tugas dan kewajiban KPPS meliputi: