- KPPS 1 (Ketua KPPS): Rp 1.200.000
- KPPS 2-7 (Anggota KPPS): Rp 1.100.000
Masa kerja anggota KPPS berlangsung selama 1 bulan, mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Proses seleksi dan pendaftaran telah dilaksanakan pada Desember 2023 untuk memastikan kehandalan dan integritas anggota KPPS.
Sebagai garda terdepan penyelenggaraan Pemilu 2024, anggota KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin kelancaran dan integritas proses demokrasi.***