Baca Juga: Robert Pattinson Positif Covid-19 Usai Syuting, Warner Bros: Syuting 'The Batman' Ditunda Sementara
Persyaratan:
1. Keluarga penerima telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako, baik peserta lama ataupun masyarakat yang terdampak covid-19
2. Penerima bantuan sosial Dinkemensos seperti PKH harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus Jaring Pengaman Sosial covid-19
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 4 September 2020, Simak Selengkapnya
3. Pemerintah Daerah dapat mengusulkan keluarga miskin baru yang terdampak covid-19 dan PHK untuk mendapatkan kartu sembako. Untuk mengecek apakah anda merupakan penerima kartu sembako, anda bisa mengakses link https://cekbansos.siks.kemsos.go.id
Cara Cek Nama:
1. Masuk situs cekbansos.siks.kemsos.go.id
2. Setelah terbuka, pilih jenis identitas (ID) yang hendak dimasukkan nomornya. Ada pilihan ID DTKS/BDT, jika Anda akan memasukkan identitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/Basis Data Terpadu.
3. Pilih PBI/KIS jika Anda akan memasukkan nomor penerima bantuan iuran dan peserta Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat Atau pilih NIK untuk memasukkan 14 digit nomor KTP alias nomor induk kependudukan