Pesta Seks Gay Di Jakarta Selatan Diungkap, 9 Tersangka Diciduk, Mereka Terinspirasi Dari Thailand

- 3 September 2020, 10:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (tengah) perlihatkan barang bukti yang disita petugas dalam kasus pesta seks sesama jenis dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2020. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (tengah) perlihatkan barang bukti yang disita petugas dalam kasus pesta seks sesama jenis dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2020. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) /

MEDIA BLITAR - Kasus pesta seks sesama jenis yang digelar di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, berhasil dibongkar oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Mereka ini adalah penyelenggara adanya perbuatan cabul atau pornografi, mereka melakukan satu kegiatan pesta seks sesama jenis di salah satu tempat," kata Yusri seperti dikutip MEDIA BLITAR dari ANTARA.

Baca Juga: Update Harga HP Vivo Terbaru September 2020 Lengkap, Mulai Harga 1 jutaan hingga 6 Jutaan

Dalam pengungkapan kasus ini, 56 orang diamankan Polda Metro Jaya. Hanya saja, pihak kepolisian hanya menetapkan sembilan orang ini tersebut sebagai tersangka yang berperan sebagai penyelenggara pesta seks sesama jenis itu.

Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.

"Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi! Kamis 3 September 2020

Yusri mengatakan polisi menggerebek lokasi pesta seks sesama jenis tersebut pada 29 Agustus 2020, setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan pesta tersebut.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah