MEDIA BLITAR – Kata Anjay sering diucapkan oleh milenial lantaran bahasa ini bersifat dinamis, karena disetiap kata bisa beda makna bila dilihat dari situasi dan waktu.
Tak dipungkiri kata Anjay memang cukup familiar ditelinga pada masa kini, namun sudah dapat kita tebak kata tersebut merupakan pelesetan nama hewan berkaki empat yang suka menggonggong.
Perlu diketahui bahwa bahasa tidak terlepas dari konteks situasi dan waktu. Akhir-akhir ini media sosial twotter diramaikan dengan adanya surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Surat edaran tersebut membahas tentang penggunaan kata Anjay.
Baca Juga: Lirik Wake Me Up When September Ends: Sebenarnya Ada Cerita di Balik Lagu Ini
Surat edaran tersebut memancing berbagai komentar pro dan kontra warganet di dunia maya salah satunya di Twitter.
Sebagai catatan, Komnas PA merupakan organisasi independen, berbeda dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merupakan lembaga negara independen.
Surat tersebut membahas tentang penggunaan kata Anjay yang harus dilihat dari berbagai sudut pandang, makna, dan tempat. Salah satu makna kata ini digunakan sebagai kata pengganti ucapan salut dan makna kagum sebagai bentuk pujian serta tidak mengandung kekerasan dan bullying. Jika makna yang digunakan adalah makna positif maka tidak akan menimbulkan rasa sakit hati atau kerugian lainnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Bank BRI Update September 2020
Namun, makna lain dari kata anjay adalah makna negatif. Jika kata Anjay digunakan untuk merendahkan martabat seseorang, maka istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Ini sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah Anjay sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak. Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay ayo kita hentikan sekarang juga,” dikutip dari rilis yang dipublikasikan pada 29 Agustus itu.