Larangan Istilah Anjay Ramai di Media Sosial, Komnas Perlindungan Anak Buka Suara

- 31 Agustus 2020, 14:16 WIB
Ilustrasi ANJAY
Ilustrasi ANJAY /KABARJOGLOSEMAR/Sandra

MEDIA BLITAR - Akhir-akhir ini isu larangan penggunaan kata ‘Anjay’ sedang ramai menjadi perbincangan di media sosial. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengaku telah menerima berbagai pertanyaan dan pengaduan terkait hal ini.

Merespon berbagai aduan tersebut, Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas PA, menjelaskan alasan larangan tersebut.

Menurutnya istilah 'Anjay' merupakan bentuk verbal yang dianggapnya tidak baik untuk digunakan khususnya untuk anak-anak.

Baca Juga: Kamu Kepadesan? Ini Dia Makanan yang Mampu Redakan Rasa Pedas dalam Mulut

Dikutip dari Pikiran Rakyat, ia juga mengungkapkan jika 'Anjay' bisa dimaknai sebagai sebutan salah satu binatang. Istilah ini juga diduga dapat digunakan untuk merendahkan martabat seorang manusia.

Arist juga menyampaikan, istilah 'Anjay' termasuk salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pindana. Namun untuk melakukan laporan, perlu diperhatikan perspektif penggunannya terlebih dahulu.

"Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah Anjay sedang viral tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," ujarnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Aktris Kang Sora Lepas Masa Lajangnya, Resepsi Digelar Secara Tertutup Tanpa Resepsi

Arist menjelaskan jika dirinya pernah mempunyai pengalaman empirik saat kecil di daerahnya, Sumatera Utara. Di daerahnya kata ‘Anjing’ bisa digunakan untuk memuji sesuatu. Ketika kalimat seperti ini digunakan dan tidak menimbulkan kemarahan dari pihak yang dituju maka  kata ini akan dianggap biasa.

Dia juga mengungkapkan jika istilah 'Anjay' juga bisa dipakai untuk menunjukkan ucapan salut atau bermakna kagum atas suatu peristiwa, seperti 'waoo' atau 'keren'.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x