Alasan Ekonomi, Angka Kasus Perceraian Meningkat Saat Pandemi di Pulau Jawa

- 29 Agustus 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian. //Pixabay/geralt

MEDIA BLITAR - Kasus perceraian di Pulau Jawa semakin meningkat di masa pandemi Covid-19 ini. Menurut Aco Nur, Dirjen Basan Pengadilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, alasan ekonomi menjadi sebab utama perceraian yang terjadi saat ini.

Dikutip dari Antara, Jumat 28 Agustus 2020, Aco mengatakan jika kebanyakan kasus berasal dari gugatan cerai istri. Rata-rata istri mengajukan gugatakan karena suaminya menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat pandemi.

Baca Juga: Kemenlu Angkat Suara, Usai Pelaku Bom Bunuh Diri di Filipina Diduga adalah WNI

"Akibat Covid-19 kan banyak di PHK, sehingga ekonomi enggak berjalan lebih baik. Hal itu membuat Ibu-ibu enggak mendapat jaminan dari suaminya," jelas Aco, dikutip dari Antara.

Penggugat cerai yang masuk dalam Pengadilan Agama didominasi oleh Istri. Mereka menjadikan alasan ekonomi sebagai penyebab perceraian.

Baca Juga: CPNS Tahun 2021, Pemerintah Akan Merekrut ASN Secara Besar-Besaran

Saat suami mengalami pemotongan gaji, perpindahan sektor kerja, bahkan PHK , membuat keadaan ekonomi di keluarga menjadi tidak stabil.

Hal ini kemudian menyebabkan suami tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga.

Umumnya kasus-kasus peningkatan perceraian di masa pandemi ini terjadi di Pulau Jawa. Kasus terbanyak ada di Provinsi Jawa Barat. Beberapa kota yang mengalami peningkatan angka perceraian lainnya adalah Semarang dan Surabaya.

Baca Juga: Kisah Transgender Oscar Lawalata Menjadi Perhatian Publik, Ini Kata Mario Lawalata

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x