Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan Upah Pekerja Rp 600 ribu Hari Ini, Untuk 13,8 Juta Rekening

- 27 Agustus 2020, 15:06 WIB
Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan Upah Sebesar Rp 600 ribu untuk pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta Hari Ini : Kantongi 13,8 Juta Rekening Pekerja Penerima Bantuan Subsidi
Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan Upah Sebesar Rp 600 ribu untuk pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta Hari Ini : Kantongi 13,8 Juta Rekening Pekerja Penerima Bantuan Subsidi /

MEDIA BLITAR – Tepat hari ini, Kamis 27 Agustus 2020, secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan bantuan sosial upah (BSU) pekerja.

BSU merupakan program pemerintah bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Pekerja yang menerima bantuan adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosal ketenagakerjaan BPJS.

Baca Juga: Update Daftar Harga HP Samsung Termurah Mulai Harga Rp 1 Jutaan Untuk Akhir Agustus 2020

Kemarin 26 Agustus 2020, secara bertahap dari 2,5 juta data rekening yang sudah di-check list Kemnaker disampaikan kepada Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sudah ditransfer untuk diteruskan ke rekening penerima progam subsidi upah/gaji.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyatakan, saat ini sudah terkumpul 13,8 juta nomor rekening pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah. Mereka adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020.

"Data terakhir menunjukkan jumlah rekening penerima yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 13,8 juta orang," kata Ida saat acara peresmian bantuan subsidi upah di Istana Negara, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Viral ! Ada Video Aneh di TikTok Hari Ini, Ada Apa di Tanggal 27 Agustus 2020?

Jumlah tersebut sudah mencapai 88 persen dari target 15,7 juta penerima. Namun, data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 10,8 juta orang atau 69 persen dari target.

"Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir September 2020," kata Ida.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x