Subsidi Upah Rp 1,2 Juta Untuk Pekerja Bergaji Dibawah 5 Juta, Cair Hari Ini! Siapa Saja Yang Dapat?

- 27 Agustus 2020, 09:46 WIB
Bantuan subsidi upah bagi pegawai swasta jadi nilai tambah bagi peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Bantuan subsidi upah bagi pegawai swasta jadi nilai tambah bagi peserta aktif BPJAMSOSTEK. /Dok. BPJAMSOSTEK

MEDIA BLITAR - Secara resmi hari ini, Kamis 27 Agustus 2020,Presiden Joko Widodo meluncurkan Bantuan Langsung Tunai untuk subsidi upah, bagi pada pekerja yang terdampak pandemi covid-19.

Bantuan subsidi upah dari pemerintah ini akan diterima langsung oleh pekerja, yang berpenghasilan kurang dari 5 juta per bulan.

Namun dengan syarat, bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Waspada! Jawa Timur Menjadi Target Sasaran Pintu Masuk Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

Perlu diketahui, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang sudah divalidasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui pengecekan data secara berlapis.

2,5 juta pekerja pada batch 1 ini akan menerima uang pada hari ini, 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Jalani Swab Test, Setelah Plt Bupati Meninggal karena Terpapar Covid-19

Penyaluran secara bertahap ini menurut BP Jamsostek adalah untuk memudahkan dalam pencairannya.

Diketahui bahwa proses pencairan subsidi gaji ini akan dilakukan mulai akhir Agustus.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x