Kementerian Ketenagakerjaan akan mengupayakan proses validasi data sebesar 15,7 data ini dapat dilakukan hingga akhir September.
Baca Juga: Lionel Messi Hengkang? Suporter Tuntut Presiden Klub Barcelona Mundur
"Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta. 2,5 juta itu minimal ya perminggu bisa kami lakukan sehingga dari 15,7 itu bisa masuk datanya pada akhir September 2020 ini" Tutur Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan dalam konferensi pers, 24 Agustus 2020 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Penyaluran subsidi upah ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Untuk mekanisme pencairannya akan dilakukan dua bulan sekali. Hal ini berarti, setiap satu kali pencairan, pekerja akan mendapatkan uang sebesar 1,2 juta.
Baca Juga: Sempat Heboh Soal Video Vulgar Adhisty Zara, Ini Tips Buat Orangtua Mengedukasi Remaja Tentang Seks
Lalu siapa saja yang dapat menikmati subsidi gaji ini?
Berdasakan Permenaker No 14 Tahun 2020 terdapat 7 kriteria yang menerima subsidi upah, diantaranya :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan