Buruan Daftar, Pendaftaran Kolektif UPK75 Kembali di Buka oleh Bank Indonesia

- 27 Agustus 2020, 21:48 WIB
 Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75.000.
Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75.000. //bi.go.id

MEDIA BLITAR - Setelah kemarin berhasil menyedot perhatian masyarakat, kini Bank Indonesia kembali membuka pendaftaran penukaran uang baru Rp 75.000. Pendaftaran penukaran uang untuk individu ini dilakukan secara online hari ini Kamis 27 Agustus 2020.

Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI mengatakan Dewan Gubernur BI memutuskan untuk mempercepat dan memperluas peredaran UPK75. Diketahui BI melakukan penukaran tahap pertama pada 17 Agustus 2020.

“Dewan Gubernur BI sudah putuskan bahwa akan mempercepat dan memperluas peredaran UPK lewat penukaran. Oleh karena itu, kami akan menambah kuota untuk penukaran setiap hari dengan tetap menjaga protokol kesehatan," jelas Marlison, Rabu 26 Agustus 2020.

Baca Juga: Niat Puasa Tasua dan Puasa Asyura, Dapat Menghapus Dosa Setahun Lalu: 28 – 29 Agustus 2020

Aturan sebelumnya menetapkan batas penukaran UPK75 dibatasi 300 lembar per hari. Mulai besok penukaran akan ditingkatkan menjadi 600 lembar per hari.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, Difi A Johansyah, dalam Bincang-Bincang Media melalui Webinar Zoom, mengatakanBI membuka pendaftaran individu dan kolektif sejak 25 Agustus 2020.

Pendaftaran kolektif ini untuk memfasilitasiantusias masyarakat yang ingin mendapatkan UPK75. Untuk kolektif minimal per grup ada 17 orang. Pendaftaran kolektif dapat dilakukan berbagai kelompok seperti kelompok instansi, perusahaan, pemerintahan, masyarakat umum baik melalui RT/RW setempat.

Baca Juga: Kritisi Pembelian Alutsista Bekas oleh Menhan, Jan Pieter Ate: Beli Teknologi yang Baru Dong

”Terpenting 1 KTP dapat satu lembar UPK75. Untuk KTP yang sudah pernah digunakan untuk pendaftaran penukaran pasti akan direjek oleh sistem. Untuk yang kolektif hingga saat ini data permohonannya masih dalam proses verifikasi data di internal tentunya butuh waktu panjang untuk verifikasi,” jelasr Difi didampingi Kepala Grup Sistem Pembayaran & Pengedaran Uang Rupiah, Imam Subarkah.

Bagi Anda yang ingin melakukan penukaran secara kolektif dapat mengisi formulir yang sudah disediakan di https://pintar.bi.go.id, dan dikirim lewat email ke [email protected].

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x