Fantastis! Setara 2.200 Unit Fortuner, Inilah Total Nilai Kerugian Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 1 September 2020, 12:29 WIB
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam.
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengalami kebakaran hebat yang menghanguskan sebagian besar gedung tersebut.

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian kebakaran di Gedung Utama Kejagung, beberapa waktu lalu. Didapat angka kerugian yang sangat besar.

Kerugian akibat kebakaran itu ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun. Atau, setara 2.200 unit mobil Toyota Fortuner yang per unitnya sekitar Rp500 juta. Kerugian tersebut dibagi dalam dua hal kerugian gedung dan kerugian barang.

Baca Juga: Naik! Simak Update Harga Emas Antam Hari Ini 1 September 2020

“Total (akibat kebakaran itu) diperkirakan Rp1.118.549.352.829,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 31 Agustus 2020.

Ia merinci, kerugian gedung dan bangunan setidaknya diperkirakan mencapai Rp178,3 miliar. Sedangkan kerugian barang-barang yang terdapat di dalam bangunan mencapai Rp940,2 miliar.

Baca Juga: Serba-Serbi Wajik Kletik, Oleh-Oleh Khas Blitar yang Ada Sejak Zaman Majapahit

Namun dia memperkiraan, angka tersebut belum bisa dipastikan, sebab pihaknya belum bisa memasuki area karena masih dipasang police line Kendati begitu, Hari mengaku pihaknya hingga saat ini belum dapat memastikan barang-barang apa saja yang masih bisa berfungsi atau tidak.

“Jadi, kalau ditanya peralatan dan mesin apa saja, kami mohon bersabar di lain waktu akan disampaikan,” tuturnya.

“Mesin misalnya komputer, kemarin itu baru dibuat monitoring center, command center, dan lainnya,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x