Menurut Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. larangan penggunaan istilah "anjay" harus dilihat dari beberepa sudut pandang dan tergantung konteks pemakaian.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT MRT Jakarta Update September 2020
Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sensara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi.
Bahkan penggunaan kata anjay dalam konteks tersebut bisa dipidana sebagai bentuk kekerasan verbal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
***