Pulsa Gratis Untuk Masyarakat? Tak Hanya PNS dan Mahasiswa Saja Lho, Simak Cara Pencairannya

- 2 September 2020, 10:16 WIB
Sri Mulyani Memberi penjelasan terkait pulsa gratis.
Sri Mulyani Memberi penjelasan terkait pulsa gratis. /Instagram @smindrawati//Instagram @smindrawati

MEDIA BLITAR – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru, yakni akan memberikan tunjangan pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah mengalokasikan bantuan pulsa data bagi pegawai negeri sipil (PNS) senilai Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per orang per bulan.

Namun tidak hanya PNS, ternyata bantuan pulsa juga akan diberikan kepada masyarakat. Masyarakat masing-masing sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Bantuan pulsa ini diberikan selama empat bulan, mulai September hingga akhir tahun ini.

Baca Juga: Ini Dia Arti Kata Anjay, Surat Edaran Komnas PA: Terdapat Dua Makna Didalamnya

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Beleid ini ditandatangani 31 Agustus 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2020.

Ada delapan keputusan penting. Salah satunya adalah menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400 ribu per orang per bulan.

Dalam aturan itu disebutkan juga mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp 150 ribu per bulan.

Baca Juga: Wow! Ucapan Selamat Ulang Tahun Jungkook Dipasang di Menara Eiffel hingga di Rangkaian Kereta Cepat

Masyarakat juga dapat bantuan pulsa sebesar Rp 150 ribu jika terlibat dalam kegiatan secara daring secara insidentil.

“Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut kuasa pengguna anggaran (KPA) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, Selasa 1 September 2020.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x