Pulsa Gratis Untuk Masyarakat? Tak Hanya PNS dan Mahasiswa Saja Lho, Simak Cara Pencairannya

- 2 September 2020, 10:16 WIB
Sri Mulyani Memberi penjelasan terkait pulsa gratis.
Sri Mulyani Memberi penjelasan terkait pulsa gratis. /Instagram @smindrawati//Instagram @smindrawati

Khusus untuk PNS, pemberian bantuan pulsa atau kuota internet ini tidak berlaku untuk seluruh PNS. Abdi negara yang berhak adalah yang diusulkan oleh satker dan disetujui oleh KPA.

Baca Juga: Lirik Wake Me Up When September Ends: Sebenarnya Ada Cerita di Balik Lagu Ini

Kriterianya adalah yang sehari-harinya memiliki kegiatan kedinasan seperti rapat. Adapun proses pencairan bantuan, yakni diawali dengan pengusulan oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat kepada KPA. Setelah satker mengusulkan ke KPA, nantinya pihak KPA menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah diusulkan oleh satker.

Sistem pencairan nanti langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi berdasarkan daftar nama yang menerima. Sementara itu, untuk mahasiswa dan masyarakat, belum dijelaskan proses pencairannya. Namun tentu prosesnya melalui instansi masing-masing.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona 1 September: Indonesia, Pasien Meninggal Bertambah 88 Orang

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp9 triliun untuk membantu biaya kuota internet bagi dosen, mahasiswa, guru dan siswa selama pembelajaran jarak jauh.

Adapun rincian bantuannya, yakni siswa mendapatkan kuota internet sebesar 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen sebesar 50 GB per bulan.

***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x