BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Segera Cair, Pastikan Semua Syarat Ini Terpenuhi

- 2 September 2020, 20:07 WIB
Kemnaker Segerakan, Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 2 di Transfer ke Rekening Masing-masing termasuk Bank BCA, Mandiri dan Bank swasta lain
Kemnaker Segerakan, Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 2 di Transfer ke Rekening Masing-masing termasuk Bank BCA, Mandiri dan Bank swasta lain /mantrasukabumi/fauzanevan/instagram.com/kemnaker

MEDIA BLITAR - Setelah pencairan subsidi BLT Rp600 ribu atau BSU cair, pemerintah tengah bersiap untuk mencairkan bantuan tahap 2. Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja, menghimbau para pekerja calon penerima bantuan untuk segera melengkapi dan mengirim nomor rekening yang aktif sebagai syarat penerima bantuan.

"Saya minta sabar sepanjang temen-temen sudah menyerahkan nomor rekeningnya yang masih aktif, sepanjang sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka tinggal menunggu waktu saja,” ujar Ida.

"Serahkanlah nomor rekening yang masih aktif, sehingga transfer itu tidak tertolak oleh sistem. Hindari menyerahkan nomor rekening double, kami hanya butuh satu agar tidak membingungkan kami," lanjutnya.

Baca Juga: Subsidi BLT Tahap II Tidak Kunjung Masuk ke Rekening, Begini Cara Melapornya

Proses pencairan dana akan dimulai dari data BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicek ulang sesuai kesesuaian data. Setelah data sesuai Kemnaker akan mengirim data ke KPPn. Data dari KPPn kemudian akan disetorkan pada HIMBARA selaku penyalur program subsidi.

"Dari bank Himbara inilah, akan langsung ditransfer ke rekeningnya para pekerja yang menerima program ini," jelasnya.

Pada pencairan tahap 2 ini akan ada 3 juta data pekerja dipersiapkan untuk pencairan pada pertengahan September 2020. Jumlah ini untuk melengkapi bisa mencapai target total penerima BSU, yaitu 15,7 pekerja.

Baca Juga: Pencairan BLT Karyawan Tahap 2 Dipercepat, Yuk Simak Dulu Cara Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

“Memang kami ingin target akhir September itu bisa terpenuhi 15,7 juta orang. Tahap 1 awalnya kan 2,5 juta, lalu kami perbanyak di tahap 2 menjadi 3 juta. Harapannya semakin banyak temen-temen yang mendapatkan transferan dari pemerintah,” pungkas Menaker Ida.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x