9 Orang Jadi Tersangka Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan, Mereka Terancam 10 Tahun Penjara

- 3 September 2020, 16:53 WIB
Sembilan tersangka kasus pesta seks sesama jenis dihadirkan oleh penyidik dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu 2 September 2020.
Sembilan tersangka kasus pesta seks sesama jenis dihadirkan oleh penyidik dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu 2 September 2020. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MEDIA BLITAR – Kini Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta seks gay atau homoseksual di sebuah apartemen di Kuningan Jakarta Selatan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, dan WH. Semuanya berperan sebagai penyelenggara pesta seks gay. Seluruhnya sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Pesta Seks Gay Di Jakarta Selatan Diungkap, 9 Tersangka Diciduk, Mereka Terinspirasi Dari Thailand

Sementara itu, secara menyeluruh, ada 47 orang yang diamankan dalam pesta gay ini. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi. “Mereka melakukan satu kegiatan pesta seks sesama jenis di salah satu tempat,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 2 September 2020.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ayah Nagita Slavina Beberkan 10 Poin Terkait Aib Keluarganya di Medsos, dan Mengancam Cabut Nama

Diberitakan sebelumnya, Pesta gay kembali terjadi di wilayah DKI Jakarta. Kali ini jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta, dan didapati puluhan pasangan gay.

Polisi menggerebek lokasi pesta seks sesama jenis tersebut pada 29 Agustus 2020, setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan pesta tersebut.

***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x