Guna Mempercepat Pencairan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah, Perusahaan Diminta Proaktif

- 12 Agustus 2020, 15:30 WIB
Bantuan subsidi upah bagi pegawai swasta jadi nilai tambah bagi peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Bantuan subsidi upah bagi pegawai swasta jadi nilai tambah bagi peserta aktif BPJAMSOSTEK. /Dok. BPJAMSOSTEK/

MEDIA BLITAR - Pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJAMSOSTEK akan diberikan bantuan subsidi upah oleh Kementrian Ketenagakerjaan, namun dengan ketentuan, para penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan.

Seperti dikatakan oleh Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.

Pihaknya menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.

Baca Juga: Sebanyak 3,5 Juta Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sudah Diterima BPJamsostek

"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tapi tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN" ungkapnya berdasarkan rilis yang diterima, Rabu, 13 Agustus 2020.

Hingga saat ini pihaknya masih sedang dalam proses pengumpulan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria tersebut, melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal tersebut dilakukan karena sumber dana bantuan ini berasal dari alokasi anggaran pemerintah.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Ditetapkan Jadi Tersangka, Terkait Menerima Suap Dari Djoko Tjandra

"Jadi Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat," tuturnya.

Pihaknya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut, sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

Baca Juga: Jadwal Net TV Hari Ini, Rabu 12 Agustus 2020 : Tonight Show, Malam-Malam, I Can Hear Your Voice

“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," terangnya.

Agus menuturkan BPJAMSOSTEK juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJamsostek dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJamsostek. Sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," jelasnya.

Baca Juga: Mendampingi Joe Biden, Kamala Harris Siap Menghadapi Brutalnya Calon Petahana Donald Trump

Ia menerangkan bahwa pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

"Kami berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat, M. Yamin Pahlevi mengatakan bahwa Kantor Wilayah Jawa Barat juga tengah mempersiapkan data tenaga kerja sesuai dengan kriteria dimaksud.

Baca Juga: Niat Baik Untuk Memberikan Obat Covid-19, Anji Malah Mesti Berurusan Dengan Kepolisian

"Kami akan mempersiapkan data tenaga kerja di wilayah Jawa Barat sebaik mungkin. Sehingga kesejahteraan para Pekerja di Jabar dapat semakin meningkat," pungkasnya.***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x