MEDIA BLITAR - Cek di sini informasi mengenai gaji Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan (Panwascam), hingga Pengawas TPS pada pemilu 2024.
Antusias masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu 2024 sudah mulai terlihat. Salah satunya adalah dengan mencari tahu mengenai proses rekrutmen.
Sebelum mengikuti seleksi atau rekrutmen banyak yang penasaran dengan jumlah besaran honor atau gajinya. Yuk simak artikel ini hingga akhir untuk mendapatkan informasinya.
Diketahui, di bulan Januari 2023 ini dibuka pendaftaran rekrutmen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Berikut jadwal rekrutmen Panwaslu Kelurahan atau Desa, sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi Bawaslu RI yaitu @bawasluri.
Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PKD (9-13 Januari 2023)
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD (14-19 Januari 2023)
3. Penelitian kelengkapan berkas calon anggota PKD (14-19 Januari 2023)
4. Perbaikan berkas pendaftaran (20-22 Januari 2023)
5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota PKD (23 Januari 2023)
6. Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PKD (24-26 Januari 2023)
7. Penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan calon anggota PKD (24-28 Januari 2023)
8. Rapat pleno peserta lulus administrasi (27 Januari 2023)
9. Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota PKD (28 Januari 2023)
10. Tanggapan dan masukan dari masyarakat (28 Januari-5 Februari 2023)
11. Pelaksanaan tes wawancara calon anggota PKD (31 Januari-2 Februari 2023)
12. Pleno penetapan calon anggota PKD terpilih (3 Februari 2023)
13. Pengumuman PKD terpilih (4 Februari 2023)
14. Pelantikan dan pembekalan PKD (5-6 Februari 2023)
15. Penyusunan laporan akhir proses pembentukan PKD (7-9 Februari 2023)
16. Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota (10-11 Februari 2023)
Kabarnya, gaji atau honor pada pemilu 2024 akan naik. Hal ini telah dibenarkan oleh Sekjen Bawaslu RI La Bayoni.
Rapat komisi II DPR juga telah menyepakati bahwa anggaran untuk pemilu 2024 mencapai Rp76 triliun. Anggaran itu digunakan untuk membayar gaji para petugas yang bekerja untuk menyukseskan pemilu.
Baca Juga: Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya
Adapun besaran gaji Panwaslu Desa tertuang dalam Surat Keputusan nomor 5/5715/MK.302/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pada pemilu 2024 nantinya akan mendapatkan kenaikan dari gaji pada pemilu 2019. Sebagai contoh adalah Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) pada pemilu 2019 mendapatkan honor Rp1.850.000 per bulan, pada pemilu 2024 akan mendapatkan Rp2.200.000 per bulan.
Sedangkan anggota Panwascam, pada pemilu 2019 mendapatkan honor Rp1.650.000 per bulan dan pada pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.900.000 per bulan.
Baca Juga: Daftar Gaji Panwascam 2022 dan Petugas Ad Hoc untuk Pemilu 2024, Berapa? Lengkap Cek di Sini
Lantas berapa gaji atau honor Panwaslu Desa? Panwaslu Desa atau Kelurahan mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000 perbulan.
Sedangkan honor untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah Rp750.000 dan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) adalah Rp1.000.000.
Itulah pembahasan terkait dengan Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwascam, hingga pengawas TPS pada pemilu 2024. ***