Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Pahami Cara Mendaftar di Aplikasi SIAKBA

- 4 November 2022, 11:55 WIB
Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Pahami Cara Mendaftar di Aplikasi SIAKBA
Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Pahami Cara Mendaftar di Aplikasi SIAKBA /KPU

MEDIA BLITAR - Syarat pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 ada di artikel ini.

Apa saja persyaratannya? Persyaratan Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dibahas di artikel ini.

Simak artikel ini hingga akhir dan dapatkan informasi mengenai persyaratan hingga cara mendaftar melalui aplikasi SIAKBA.

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui aplikasi SIAKBA dengan mengisi data diri hingga mengunggah dokumen.

Baca Juga: Cara Melihat Riwayat Transaksi di Aplikasi Gojek, Ini 9 Langkah-langkah Apakah Kamu Termasuk Orang yang Boros?

Bagi anda yang ingin mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, simak artikel ini hingga akhir dan catat persyaratannya.

Adapun beberapa persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS yang harus diperhatikan sebelum mendaftar adalah sebagai berikut.

1. warga negara Indonesia;
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Video Syur Nan Panas Wanita Kebaya Merah Trending Twitter, Link Video Adegan Tak Senonoh Full 16 Menit Dicari

4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
7. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: Link Download Video Wanita Kebaya Merah Viral Dicari, Video Full 16 Menit Tanpa Sensor Masih Ada di Twitter

10. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

11. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;

12. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;

13. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan umum.

14. mampu secara jasmani dan rohani.

Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 2022, 3000 Karakter: Lengkap dan Menarik

Sekedar informasi, persyaratan anggota PPK dan PPS tersebut adalah persyaratan yang ditetapkan pada Pemilu 2019 lalu. Untuk Pemilu 2024 kemungkinan tak jauh berbeda.

Sedangkan cara untuk mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA, lakukan langkah-langkah berikut ini.

Langkah Pendaftaran

1. Masuk ke laman resmi SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/
2. Kemudian klik "Daftar"
3. Masukan nama lengkap dan alamat email pada kolom yang tersedia
4. Masukkan password dan verifikasi sandi
5. Lalu klik "Daftar"

Baca Juga: Sedang Viral Trend Pamer Riwayat Transaksi Gojek Selama Setahun, Ternyata Begini Cara Ceknya Mudah dan Gampang

Setelah melakukan langkah pendaftaran, periksa kotak masuk di email yang anda daftarkan tersebut dan lakukan aktivasi.

Jika sudah melakukan aktivasi email, anda akan diarahkan untuk login ke laman SIAKBA KPU.

Silahkan login dan ikuti langkah-langkah yang tersedia seperti melengkapi data diri, mengunggah dokumen, dan seterusnya.

Sebelum itu, anda perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti surat pendaftaran, file KTP, pas foto 4x6, daftar riwayat hidup, file ijazah terakhir, surat pernyataan, surat Keterangan Sehat.

Itulah syarat PPK dan PPS Pemilu 2024 dan cara melakuan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA. ***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah